Demo Kejati Jatim, Aktivis Anti Korupsi Pertanyakan Kasus Gratifikasi BKK-BI Jawa Timur

- 24 Agustus 2023, 14:35 WIB
Aktivis Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jatim
Aktivis Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jatim /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Aktivis anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Bungkam Oknum Kiai Kotor Tukang Tilap Uang Negara (ABOKK TUTIARA) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis, 24 Agustus 2023.

Dalam aksinya itu, mereka mempertanyakan perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang bersumber dari APBD Jatim.

MH Sholeh, koordinator aksi mengungkapkan pihaknya menuntut agar mantan pejabat Pemprov Jatim berisial SY turut diadili dalam perkara BKK-BI Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Tulungagung, Sahri Mulyo, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Baca Juga: Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Diadili Bersama Kepala Sekolah di Jember

Dalam perkara sama, Jaksa KPK menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta kepada Budi Setiawan, mantan Kepala BPKAD dan Bappeda Pemprov Jatim.

Menurut Sholeh, berdasar fakta di persidangan, ada dugaan mantan pejabat Pemprov Jatim berinisial SY ini menerima gratifikasi pada program BKK-BI tersebut.

"Aneh ketika fakta persidangan menyebutkan aliran dana mengalir ke mantan pejabat Pemprov ini, namun tidak keluar Sprindik atas fakta di persidangan Tipikor tersebut. Ada apa dengan penegakan hukum di Jawa Timur ini," kata MH. Sholeh usai orasi di depan Kantor Kejati Jatim.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x