Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Diadili Bersama Kepala Sekolah di Jember

- 22 Agustus 2023, 22:22 WIB
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Saiful Rachman, menjalani sidang perdana perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Dalam perkara korupsi DAK ini, Saiful diadili bersama Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Keduanya didakwa melakukan korupsi DAK Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar. Sedang kerugian negara akibat perbuatan Saiful Rahman dan Eny Rustiana, sekitar Rp8,2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko dari Kejari Surabaya menyatakan kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Cagub Terkuat di Pilgub Jatim 2024, Kekayaan Khofifah 3 Kali Lipat Harta Emil Dardak, Totalnya Segini

Modus Mark Up di Korupsi DAK

Menggenakan kemeja putih, Saiful Rachman bersama Eny Rustiana menjalani persidangan secara daring dengan menggunakan layar monitor di Ruang Tahanan Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Sidang ini terhubung dengan Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor.  

Jaksa Eko mengatakan, keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.

Hal itu idak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi..

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x