Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi

- 15 Agustus 2023, 19:30 WIB
Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi
Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi /Anto H

Kemudian mereka mematikan listrik dan apabila tidak ada yang keluar, mereka para pelaku merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan dengan menggunakan linggis kemudian mengambil barang - barang berharga milik korban.

Untuk pelaku penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP Pelaku PR, AS alia BOY menerima barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan dan pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk pencurian dengan pemberatan (curanmor) pasal 363 KUHP berinisial SA dan NA sebagai eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki, KS sebagai yang mengawasi sekitar, dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancam pidana maksimal 9 tahun penjara. Pelanggar Pasal 480 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah