Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi

- 15 Agustus 2023, 19:30 WIB
Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi
Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA – Tim Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Lintar Mahardhono berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor dan rumah kosong) antar provinsi, Selasa 15 Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, mengatakan, pihaknya mengungkapkan kasus tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan tindak pidana persekongkolan jahat atau penadah sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHP.

Menurut Kasubdit Jatanras AKBP Lintar dimana para pelaku spesialis bobol rumah kosong melakukan aksinya antar provinsi. Diantaranya di wilayah Bojonegoro, terjadi pada bulan Agustus dan Mojokerto terjadi di Februari, April, dan Juni 2023. Sedangkan di Bangkalan terjadi di bulan Januari dan April, di wilayah Situbondo terjadi pada bulan Juni 2023, Jombang terjadi pada bulan Januari 2023, di Pamekasan terjadi di bulan Februari 2023, Tuban terjadi di bulan Mei 2023, wilayah Malang terjadi pada bulan April 2023, di wilayah Jember terjadi pada bulan Februari 2023.

Sementara untuk lokasi kejadian curanmor berada di 6 TKP seperti di Jember terjadi pada Mei, Juni, Juli Agustus 2023.

Baca Juga: Ratusan Massa Tuntut Wali Kota Eri Cahyadi Hapus Surat Ijo

Peran para pelaku masing masing imbuh Lintar, untuk pelaku berinisial SA alias SIUT, pelaku curat, 44, warga Kecamatan Sidokare, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.
Tersangka ini residivis tahun 2014 di PN Denpasar, tahun 2016 di PN Lamongan.

Selanjutnya, tersangka AA, pelaku curat,54, warga Kecamatan Gebang, Sidoarjo, berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong. Pelaku residivis tahun 2014 PN Denpasar, tahun 2016 PN Lamongan.

Sedangkan pelaku berinisial SO, 47, pelaku curat warga Bangkalan, pedagang, warga Kecamatan Sidokare, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.

Pelaku BF, 39, warga Kecamatan Sidokumpul, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.

Tersangka AM alias TUMPER, 47,warga Kecamatan Pucang, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong (Residivis tahun 2014 PN Denpasar).

Tersangka PW, 48, pelaku penadahan, warga Kecamatan Pekauman, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian. Dan tersangka berinisial AS alias BOY,45, pelaku penadahan, warga Kelurahan Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Madiun Maidi dalam Pembukaan Event Honda DBL 2023, Jaga Sportifitas!

Sedangkan pelaku curanmor tersangka SA, 39,warga Kecamatan Balung, Jember berperan sebagai eksekutor dan joki. Pelaku merupakan residivis 363 curanmor sebanyak 3 kali dan baru keluar dari lapas.

Tersangka I, 41, residivis 363 KUHP, pelaku curanmor, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Wuluhan Jember berperan sebagai eksekutor dan joki.

Tersangka KS, 37, Residivis 365 perampokan dalam rumah sebanyak 2 kali dan baru keluar dari lapas, warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro Kabupaten Jember berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 53 barang bukti diantaranya Curat rumah kosong seperti unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra warna putih No Pol N 1180-PJ(sarana melakukan tindak pidana), Suzuki Ertiga warna Silver No Pol W 1688 VU (sarana melakukan tindak pidana), TV merk LG uk 55 inch (Barang bukti TKP Malang) dan TV merk Samsung ukuran 55 inch (BB TKP Bali) dan jam tangan senilai Rp 665 ribu.

Untuk barang bukti curanmor yang diamankan diantaranya 3 Buah mata kunci T, 2 Buah dompet wama hitam, jam tangan wama gold milik tersangka Nanang.

Sedangkan modus operandi pelaku pembobolan rumah kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pelaku SA als. SIUT, AA, SO, BF, AM alias TUMPER melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu.

Kemudian mereka mematikan listrik dan apabila tidak ada yang keluar, mereka para pelaku merusak kunci gembok dan masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan dengan menggunakan linggis kemudian mengambil barang - barang berharga milik korban.

Untuk pelaku penadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP Pelaku PR, AS alia BOY menerima barang hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku lainnya berupa perhiasan emas dan barang elektronik dari hasil kejahatan dan pencurian lalu dijual kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk pencurian dengan pemberatan (curanmor) pasal 363 KUHP berinisial SA dan NA sebagai eksekutor (menggunakan kunci T) dan joki, KS sebagai yang mengawasi sekitar, dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancam pidana maksimal 9 tahun penjara. Pelanggar Pasal 480 KUHP yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah