Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi

- 15 Agustus 2023, 19:30 WIB
Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi
Subdit Jatanras Polda Jatim Ungkap Pelaku Curanmor dan Bobol Rumah Kosong Lintas Propinsi /Anto H

Pelaku BF, 39, warga Kecamatan Sidokumpul, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong.

Tersangka AM alias TUMPER, 47,warga Kecamatan Pucang, Sidoarjo berperan sebagai eksekutor bobol rumah kosong (Residivis tahun 2014 PN Denpasar).

Tersangka PW, 48, pelaku penadahan, warga Kecamatan Pekauman, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian. Dan tersangka berinisial AS alias BOY,45, pelaku penadahan, warga Kelurahan Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berperan sebagai menerima barang hasil dari kejahatan/pencurian.

Baca Juga: Pesan Wali Kota Madiun Maidi dalam Pembukaan Event Honda DBL 2023, Jaga Sportifitas!

Sedangkan pelaku curanmor tersangka SA, 39,warga Kecamatan Balung, Jember berperan sebagai eksekutor dan joki. Pelaku merupakan residivis 363 curanmor sebanyak 3 kali dan baru keluar dari lapas.

Tersangka I, 41, residivis 363 KUHP, pelaku curanmor, warga Kelurahan Tamansari, Kecamatan Wuluhan Jember berperan sebagai eksekutor dan joki.

Tersangka KS, 37, Residivis 365 perampokan dalam rumah sebanyak 2 kali dan baru keluar dari lapas, warga Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro Kabupaten Jember berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 53 barang bukti diantaranya Curat rumah kosong seperti unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra warna putih No Pol N 1180-PJ(sarana melakukan tindak pidana), Suzuki Ertiga warna Silver No Pol W 1688 VU (sarana melakukan tindak pidana), TV merk LG uk 55 inch (Barang bukti TKP Malang) dan TV merk Samsung ukuran 55 inch (BB TKP Bali) dan jam tangan senilai Rp 665 ribu.

Untuk barang bukti curanmor yang diamankan diantaranya 3 Buah mata kunci T, 2 Buah dompet wama hitam, jam tangan wama gold milik tersangka Nanang.

Sedangkan modus operandi pelaku pembobolan rumah kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Pelaku SA als. SIUT, AA, SO, BF, AM alias TUMPER melakukan pencurian bobol rumah kosong pada siang hari dengan cara melihat rumah yang menyala lampunya di hari Sabtu atau Minggu.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah