Barang Bukti 11,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya: Para Pelaku Sudah Divonis

- 12 Juli 2023, 21:24 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu 12 Juli 2023
Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu 12 Juli 2023 /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Barang bukti perkara narkoba berupa 11.552,504 gram (11,5 kg) sabu-sabu, 1.350,07 gram ekstasi, dan 37.259 butir pil dobel L dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menghancurkan barang bukti 80 HP dan 155 bal rokok tanpa cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan itu perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht.  

Dengan begitu, pemusnahan ini sebagai mengantisipasi penyalahgunaan narkoba maupun barang bukti.

Baca Juga: VIRAL, Dugaan Penculikan Anak di Mall Surabaya, Ibu Korban Sampai Gemetaran

"Pemusnahan barang bukti ini diperoleh selama dua bulan terakhir yang sudah inkracht jadi kamu musnahkan barang bukti ini bersama dengan Bea Cukai, BNNP Jatim serta kepolisian dan tokoh agama," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Joko Budi Darmawan usai memusnahkan barang bukti, Rabu 12 Juli 2023.

Joko mejelasnkan barang bukti yang dimusnahkan ini diperoleh dari 108 perkara yang sudah diputus oleh pengadilan.

"Barang bukti yang musnahkan ini para pelakunya sudah menjalani masa hukuman sehingga kami memusnahkan barang bukti ini," papar dia.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap dua bulan sekali.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x