ZONA SURABAYA RAYA - Setelah sekian lama menjadi buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya berhasil menangkap Lily Yunita.
Wanita cantik ini merupakan terpidana perkara penipuan sebesar Rp 42 miliar. Sebelum terjerat kasus ini, Lily Yunita juga pernah dipidana dengan perkara serupa.
Lily Yunita ditangkap Kamis pagi, 8 Juni 2023. Wanita ini berstatus DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, terpidana penipuan itu dibekuk usai berstatus sebagai DPO.
"Kami amankan yang bersangkutan (Lily Yunita) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar," jelas Putu.
"Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB," lanjut dia.
Putu menegaskan,pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.