ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya menghentikan 9 kasus dengan cara Restorative Justice (RJ). Lima perkara merupakan kasus pencurian, sedang empat lainnya kasus penganiayaan.
Bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) 'Omah Rembug Adhyaksa' Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas 9 kasus tersebut.
Dengan dihentikannya 9 kasus itu, maka Kejaksaan Negeri Surabaya sudah melakukan Restorative Justice terhadap 14 kasus sejak Januari 2023.
Jumlah kasus yang bakal dihentikan dengan Restorative Justice ini akan bertambah lagi pada pekan depan. Pasalnya, terdapat 12 kasus yang berpotensi dapat dihentikan melalui RJ melalui upaya mediasi oleh Jaksa selaku fasilitator.
Baca Juga: Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim
Alasan Penghentian 9 Kasus
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakoso mewakili Kepala Kejari (Kajari) Surabaya menjelaskan mengenai penghentian 9 kasus tersebut dengan cara RJ.
Kesembilan perkara tersebut terdiri dari 5 perkara pencurian dan 4 perkara penganiayaan.
Kelima perkara pencurian, sambung Ali, atas nama tersangka Choirul Umam, Andy Kurniawan alias Bagong, Yunanik, Ilman Abdi, Benny Ariyanto.