Wabup Blitar Rahmat Santoso Mangkir Sidang Lily Yunita, JPU Tetap Panggil

- 31 Agustus 2021, 20:03 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki /Julian/

ZONA SURABAYA RAYA - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso mangkir panggilan persidangan kasus penipuan dengan terdakwa Lily Yunita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 31 Agustus 2021.

Padahal, semestinya Rahmat Santoso dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki telah memastikan bahwa pihaknya mengirimkan surat panggilan kepada Wabup Rahmat Santoso sebagai saksi secara patut. Namun Rahmat mangkir dengan alasan masih menjadi Kasatgas Covid-19 di Blitar.

"Kami sudah memanggil hari ini, ada jawaban melalui surat mereka menjawab masih menjadi Kasatgas covid, kami akan tetap panggil," kata JPU Hari, di gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Krisis Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19, Ekspor INAI Melonjak Naik

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Lily Yunita menyebut nama orang nomor 2 di Blitar ini terkait kerjasama pembebasan lahan seluas 9,8 Hektar antara Lianawati dengan terdakwa Lily Yunita.

Lahan yang dimaksud berada di Osowilangon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Lily telah mempertemukan Liana dengan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, yang diklaim merupakan pemilik lahan.

Pertemuan antara Liliy, Liana dan Rahmat dilakukan di Pakuwon Trade Center (PTC) 11 November 2020. Ketiganya sepakat bekerjasama mengurus legalitas objek agar segera dapat dijual belikan.

Terdakwa Lily Yunita dalam kerjasama itu memastikan akan memberikan keuntungan 150 ribu per meter pada Lianawati, apa bila dia bisa membiayai pengurusan tanah.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah