Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

- 29 Mei 2023, 20:00 WIB
Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara
Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara /Anto H

Selain sebagai Pimpinan perguruan, terdakwa juga mantan salah satu pendiri perkumpulan pembinaan mental Karate Kyokoshinkai (yang selanjutnya disebut perkumpulan) disebut juga Internasional Karate Organization Kyokoshinkaikan atau disingkat IKOK.

Baca Juga: Bela Liliana Herawati, Puluhan Pendekar Karate dan Tarung Drajat Gelar Demo di Polrestabes Surabaya!

Berdasarkan akta No 13 tanggal 16 Januan 2015, dimana dalam akta tersebut sebagai pendiri adalah DR KPHA Tjandra Sridjaja P. SH MH, Bambang Irwanto dan Liliana Herawati (Terdakwa) dengan kegiatan salah satunya adalah mencari dana bagi perkumpulan, dari pengelolaan dana arisan dan CSR simpatisan Kyokushinkai maupun masyarakat umum.

Tiba tiba pada tahun 2019 terdakwa yang berkedudukan sebagai pendiri perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai diam diam mendirikan yayasan pembinaan mental karate kyokoshinkai (selanjutnya disebut yayasan) yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 25 Pebruari 2019 dengan kegiatan yang dilakukan sama dengan perkumpulan yakni pengelolaan arisan dari simpatisan perguruan maupun masyarakat umum.

Bahwa atas pendirian yayasan pembinaan mental karate kyokushinkai yang dilakukan diam diam oleh terdakwa mengakibatkan kebingungan peserta.

Kemudian terhadap terdakwa dilakukan teguran secara lisan oleh perkumpulan namun tidak mendapatkan respon dari terdakwa, kecuali dijawab Terdakwa mundur dari Perkumpulan, selanjutnya disepakati untuk dilakukan rapat pada tanggal 07 Nopember 2019 yang dihadiri oleh pihak perkumpulan diwakili oleh saksi Erick Sastrodikoro sebagai Sekretaris Jenderal dan saksi DR KPHA, Tjandra Sridjaya P. SH.MH sebagai Ketua Umum Perkumpulan sedangkan dari Perguruan/yayasan diwakili oleh terdakwa selaku Pimpinan Pusat/Ketua didampingi oleh saksi DR. AA Andi Prajitno, Alex Suantoro, Rudy Hartono dan lainnya.

Dalam pertemuan tersebut diagendakan rapat yakni diusulkan nama perkumpulan pembinaan mental karate diganti, kedua diusulkan Yayasan dibubarkan atau Terdakwa mengundurkan diri sesuai keinginannya dan saat itu Ketua DPP menyatakan berhenti.

Dan agenda rapat tersebut dibuat Notulen Rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat. Bahwa kemudian pada bulan Pebruari 2020 saksi Erick Sastrodikoro bersama dengan saksi Kennedy Kawulusan dan saksi Hadi Soesilo mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di jalan Imam Bonjol Atas No. 20-20A Kota Batu.

Dalam pertemuan tersebut saksi Erick Sastrodikoro menyerahkan fotocopy Notulen Rapat tanggal 07 Nopember 2019, kemudian kepada terdakwa diberitahukan apabila Keputusan Rapat perkumpulan menolak mengganti nama Perkumpulan yang sudah berbadan hukum karena bila diganti akibatnya akan kacau.

Kemudian selanjutnya dipertanyakan tentang pengunduran diri terdakwa dari pendiri Perkumpulan dan dijawab dengan tegas oleh terdakwa bahwa dirinya tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x