Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

- 29 Mei 2023, 20:00 WIB
Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara
Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah dinyatakan sempurna berkasnya oleh jaksa penuntut umum, Liliana Herawati menjalani sidang perdana di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 29 Mei 2023.

Datang ke pengadilan negeri Surabaya, Liliana memakai rompi warna merah bertuliskan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, wanita kelahiran 43 tahun silam ini tampak melangkah gontai menuju kursi pesakitan.

Liliana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya telah melakukan perbuatan memalsukan keterangan dalam akta autentik dan atau menggunakan sebagaimana tertuang dalam pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Liliana tampak menyimak saat JPU Darwis membacakan dakwaan padanya. Tampak lelah terpancar dari wajahnya.

Baca Juga: Meski Diterpa Masalah Hukum, Karate Kyoukushinkai Tetap Gelar Latihan di Tugu Pahlawan

Selanjutnya, Jaksa selesai membacakan dakwaan, Liliana tak berkata banyak. Dia menyerahkan pada tim kuasa hukumnya untuk menanggapi dakwaan JPU.

Tim kuasa hukum meminta waktu satu Minggu untuk menuangkan keberatan atas dakwaan (eksepsi) atas dakwaan JPU tersebut. Namun majelis hakim yang diketuai Ojo Sumarno menolak terkait lamanya waktu yang diminta tim kuasa hukum Terdakwa.

"Jangan satu minggu, tiga hari saja waktunya untuk eksepsi," ujar hakim Ojo Sumarno.

Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan Terdakwa dilakukan pada 6 Juni 2022. Terdakwa yang merupakan pimpinan pusat perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai yang didirikan Nardi T Nirwanto SA Alm. Liliana dahulu adalah pembantunya.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x