2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Divonis 2,5 Tahun, Terdakwa Ngaku Puas! Ini 6 Fakta yang Terungkap

- 17 Mei 2023, 12:10 WIB
Terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng disambut keluarganya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng disambut keluarganya di Pengadilan Tipikor Surabaya. /Zona Surabaya Raya/PRMN/Ainul

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap dua
terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Kedua terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap terdakwa Hamid dan Ilham secara ijon, sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 disebut mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Menariknya, kedua terdakwa suap mengaku puas dengan vonis hakim 2 tahun 6 bulan tersebut. Mengapa?

Baca Juga: VIRAL! Indonesia Menang 5-2 di Final SEA Games 2023, Thailand Ribut hingga Kombes Pol Sumardji Jadi Korban

Sedikitnya ada 6 fakta yang terungkap di sidang terdakwa penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang vonisnya dibacakan Selasa, 16 Mei 2023.

1. Justice Collaborator Dikabulkan

Hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x