ZONA SURABAYA RAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap dua
terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Kedua terdakwa suap Wakil Ketua DPRD Jatim itu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap terdakwa Hamid dan Ilham secara ijon, sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 disebut mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Menariknya, kedua terdakwa suap mengaku puas dengan vonis hakim 2 tahun 6 bulan tersebut. Mengapa?
Sedikitnya ada 6 fakta yang terungkap di sidang terdakwa penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak yang vonisnya dibacakan Selasa, 16 Mei 2023.
1. Justice Collaborator Dikabulkan
Hakim mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).