Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara

- 29 Mei 2023, 20:00 WIB
Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara
Terdiam Pada Sidang Perdana, Pimpinan Kyokoshinkai Karate Do Indonesia Terancam 7 Tahun Penjara /Anto H

"Setelah mendapatkan penegasan tentang pengunduran diri terdakwa kemudian dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi terdakwa mengundurkan din/keluar sebagai pendiri, selanjutnya dibuat Akta Nomor 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabarudin SH," ujar Darwis.

Sementara pihak perwakilan pelapor Yunus Hariyanto selaku dewan guru perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai berharap dengan persidangan yang sudah digelar ini bisa mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.

Dari uraian dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Terdakwa pada poin bahwa Terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan, jawaban terdakwa tersebut dinilai Yunus karena Terdakwa malu diam-diak Terdakwa mendirikan yayasan dengan tujuan sama dengan perkumpulan.

"Dana itu milik perkumpulan, dan internal tidak ada masalah. Jadi aneh kalau yayasan yang tidak ada hubungan apapun ingin merampas dengan jahat," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x