Bantah Gelapkan Uang Arisan Karateka Rp11 Miliar, Advokat Senior Tjandra Sridjaja: Tunjukin Buktinya!

- 19 Maret 2023, 21:15 WIB
Bantah Gelapkan Uang Arisan Karateka Rp11 Miliar, Advokat Senior Tjandra Sridjaja: Tunjukin Buktinya!
Bantah Gelapkan Uang Arisan Karateka Rp11 Miliar, Advokat Senior Tjandra Sridjaja: Tunjukin Buktinya! /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Dituduh melakukan penggelapan uang arisan karateka Rp11 miliar, Tjandra Sridjaja Pradjonggo akhirnya buka suara. Advokat senior Surabaya ini membantah semua tuduhan yang dilontarkan Forum Pemegang Sabuk Hitam (FPSH).

Forum tersebut bernaung di bawah Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia pimpinan Liliana Herawati. Mereka telah melaporkan Tjandra Sridjaja Pradjonggo ke Bareskrim Polri.

Saat mengklarifikasi tuduhan penggelapan arisan itu, Tjandra Sridjaja Pradjonggo didampingi sejumlah tokoh yang dituakan di Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, diantaranya Bambang Irwanto dan Ir. Erick Sastrodikoro.  

Bambang Irwanto menjawab satu persatu tuduhan yang dialamatkan ke Tjandra Sridjaja dan beberapa pengurus perkumpulan. Menurutnya, tuduhan penggelapan yang dilontarkan Bambang Haryo Soekartono, Usman Wibisono, Ir. Supriyono, SH.,MH adalah tidak benar.

Baca Juga: HEBOH Arisan Pendekar Karate Rp 11 Miliar Diduga Raib, Diungkap Mantan Anggota DPR dari Surabaya

Hal pertama yang ingin dipertegas Bambang Irwanto adalah uang arisan yang didapat dari banyak anggota PMK Kyokushinkai, sebagaimana diceritakan Bambang Haryo Soekartono, Liliana Herawati dan beberapa pengurus perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu saat ini masih dikelola perkumpulan.

"Sejak awal digagas, uang arisan yang saat ini dalam pengelolaan perkumpulan ini tidak pernah diselewengkan, digelapkan," kata Bambang Irwanto, Minggu, 19 Maret 2023.

Sebagai pengelola dana arisan, lanjut Bambang Irwanto, uang yang terkumpul itu disalurkan ke pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan, orang-orang yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan donasi.

"Kami salurkan dengan baik. Kami anggap ini adalah amanah dari para donatur yang harus kami jalankan," papar Bambang Irwanto.

Baca Juga: Isu Duet Capres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Sekjen PDIP Ungkap Sinyal Megawati

Apa yang sudah dilakukan perkumpulan selama ini, sambung Bambang Irwanto, sebagai bentuk pengabdian para pengurus perkumpulan untuk perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan tetap melestarikan Karate Kyokushinkai yang pertama kali diperkenalkan Hanshi Nardi Tjahjo Nirwanto.

"Kami para pengurus perkumpulan, tidak ingin ada masalah seperti ini, karena dapat merobek-robek keutuhan dan menimbulkan perpecahan di PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia," tandasnya.

Namun, lanjut Bambang Irwanto, karena beberapa orang di perkumpulan termasuk Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang pernah menjabat sebagai ketua umum perkumpulan namanya dibawa-bawa hingga ke jalur hukum.

Karena itu, lanjutnya, beberapa pengurus perkumpulan merasa perlu untuk meluruskan pemberitaan dan kabar buruk yang berhembus tersebut.

Baca Juga: Buka Puasa Sepuasnya, Ini Daftar Harga All You Can Eat Ramadhan 2023 di 40 Hotel Surabaya, Murah Meriah Rek!

Uang Arisan Karateka Cuma Rp 7 Miliar

Ir. Erick Sastrodikoro yang juga ikut mendampingi Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja Pradjonggo kemudian menjelaskan tentang uang arisan yang disebut Forum Pemegang Sabuk Hitam (FPSH) PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia adalah berjumlah Rp. 11 miliar lebih.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini membantah jumlah itu. Secara tegas Erick Sastrodikoro mengatakan, bahwa uang arisan yang dikelola perkumpulan, jumlahnya Rp. 7 miliar lebih.

"Kalau uang arisan dikatakan Rp. 11 miliar, siapa yang bilang? Orang yang bicara itu suruh nunjukkan bukti-buktinya," hardik Erick Sastrodikoro didampingi Bambang Irwanto dan beberapa pengurus perkumpulan.

Awalnya, lanjut Erick, begitu gagasan untuk membuat arisan tersebut dijalankan, memang uang-uang tersebut didapat dari donasi para karateka yang peduli terhadap kelangsungan hidup perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia termasuk para pelatihnya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

"Namun, seiring berjalannya waktu, uang donasi para karateka itu tidak hanya didapat dari sumbangan pribadi saja, termasuk para pemegang sabuk hitam," ungkap Erick.

Ada banyak, lanjut Erick, yang diperoleh perkumpulan dari CSR perusahaan-perusahaan milik karateka atau pengusaha kenalan pengurus perkumpulan.

Untuk jumlahnya sendiri, Erick pun menyebut Rp. 7 miliar lebih. Dan uang itulah yang hingga kini dikelola perkumpulan dan disalurkan ke pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.

Erick kemudian bercerita, awal digagasnya arisan, menggunakan rekening penampungan milik pribadi karateka yang ikut dalam kepengurusan. Dan, arisan itu sendiri belum berbadan hukum.

Baca Juga: CATAT! Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 Versi Kemenag untuk Wilayah Surabaya dan Sekitarnya

Setelah Tjandra Sridjaja Pradjonggo mengajukan permohonan untuk mundur sebagai ketua umum perkumpulan di tanggal 28 Desember 2021 dan disetujui permohonan mengundurkan diri di Januari 2022, seluruh uang arisan telah diberikan Tjandra Sridjaja Pradjonggo ke pengurus.

Dan saat menyerahkan seluruh uang arisan tersebut ke pengurus, uang arisan itu jumlahnya hanya Rp. 7 miliar lebih bukan Rp. 11 miliar lebih.

Masih menurut cerita Erick, berdasarkan hasil rapat tanggal 27 Januari 2022, menyikapi pengunduran diri Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai ketua umum, maka dibuatkanlah Acquit et de Charge (pemberesan, pelunasan, pembebasan)

Sebagai penghargaan atas dedikasi dan loyalitasnya diperkumpulan serta perguruan PMK Kyokushinkai, Tjandra Sridjaja Pradjonggo menerima penghargaan sebagai ucapan terima kasih.

"Saat Liliana Herawati dan kawan-kawan melapor ke polisi dan ditanya keberadaan uang itu, Tjandra Sridjaja kemudian menjawab bahwa uang itu ada di perkumpulan," ujar Erick.

Masih berkaitan dengan tuduhan penggelapan uang arisan yang ditujukan ke Tjandra Sridjaja Pradjonggo, Bambang Irwanto, dan dirinya sendiri, Erick Sastrodikoro juga secara tegas menerangkan bahwa tidak pernah ada, walaupun satu hari, uang arisan itu dipindahkan ke rekening lain.

"Oleh karena itu, kami mendesak pihak-pihak yang telah menuding, memfitnah dan menyebarkan isu tidak benar bahwa uang arisan Rp. 11 miliar lebih yang ada di perkumpulan harus dikembalikan ke forum pemegang sabuk hitam yang awalnya mengelola uang arisan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Erick.

Bahkan, ketika Tjandra Sridjaja bertanya, kalau memang uang arisan itu sudah dikirim ke rekening perkumpulan, bagaimana cara pengirimannya? Apakah melalui transfer ataukah diserahkan kepada salah satu pihak perkumpulan?

Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto secara bergantian juga ingin menanggapi masalah pengunduran diri Liliana Herawati dari perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Liliana Herawati Disebut Jadi Tersangka

Terkait dengan pengunduran diri Liliana Herawati itu, Erick Sastrodikoro kemudian menunjukkan sebuah surat yang isinya pernyataan Liliana Herawati, diantaranya menerangkan, Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia tidak ada hubungannya dengan Perkumpulan PMK Kyokushinkai.

Dari pernyataan Liliana Herawati itulah, Liliana Herawati telah dianggap memutuskan untuk mengundurkan diri dari perkumpulan.

"Namun, Liliana Herawati mengingkari itu. Dan berdasarkan pernyataannya itulah yang menyebabkan Liliana Herawati menjadi tersangka," terang Erick.

Surat yang berisikan penjelasan mengenai perguruan dan perkumpulan ini menurut Erick, ditanda tangani sendiri Liliana Herawati di Batu-Malang.

Di akhir klarifikasinya, Bambang Irwanto maupun Erick Sastrodikoro menghimbau kepada pihak-pihak yang kurang yakin tentang keberadaan uang arisan itu, bisa menghubungi perkumpulan termasuk untuk dilakukan konfrontir sehingga tidak asal bicara.

Ditegaskan kembali Tjandra Sridjaja, uang yang terkumpul itu adalah uang perkumpulan. Yang berhak menggunakan uang itu dan yang berhak menyumbangkan uang itu ke siapa, adalah perkumpulan, bukan pribadi-pribadi.***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x