ZONA SURABAYA RAYA - Diduga melakukan penggelapan uang seorang pebisnis wanita asal Surabaya berinisial CC alias TS dilaporkan ke Polda Jatim, dengan total Rp191,7 miliar.
Lima korban yaitu M. Thoriq, Meliwati, Henry Arianto, Yenny Theresa, dan Dwi Hardono.
"Laporan dugaan kasus ini sudah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor LP: LP/B/254.01/IV/2022/SPKT/Polda Jatim, tanggal 27 April 2022," ujar kuasa hukum korban, Cristabella Evantia, Senin, 23 Mei 2022
Cristabella menyatakan, CC diduga sengaja menggelapkan uang titipan dari para kliennya. Ia menduga, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Usai Lawan Persis, Ini Pemain Muda Persebaya yang Bakal Meledak di Liga 1 2022, Simak Statistiknya
Selanjutnya pada Jumat 20 Mei kemarin, para kliennya kembali mendatangi Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak pelapor.
"Hari Jumat kemarin, kami kembali hadir di Polda Jatim untuk memberikan tambahan dalam proses pemeriksaan," ucap Cristabella.
Ia menyebut, kerugian salah satu kliennya, yakni M.Thoriq, telah memberikan uang senilai Rp 25 M kepada CC. Seluruhnya dalam bentuk mata uang rupiah.
"Rp20 M, dari awal dari Thoriq untuk minta tolong valas dari rupiah ke US Dolar, seiring berjalannya waktu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diamankan dengan alasan masih proses, itu yang penggelapan," ujarnya.