Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

- 15 Maret 2023, 22:06 WIB
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/PRMN

Menurut Norma, yang cukup mengherankan lagi dari sekian banyak alat bukti dan saksi seharusnya 80 persen sudah sesuai atau memenuhi unsur yang disangkakan dalam pasal 372 KUHP.

“Jelas kami kaget dengan SP3 ini, karena pemeriksaan 80 persen sudah sesuai. Tetapi kenapa alasan penyidik menghentikan kasus ini adalah tidak cukup alat bukti. Kalau seumpama memang begitu harusnya ada salinan dan komunikasi ke pelapor yang punya kantor di Jatim,” terangnya.

Baca Juga: Diduga Geng Pajak Rafael Alun, KPK Ungkap Modus Anak Buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharta Gendut

Gugatan Pra Peradilan Ditolak

Bukan tanpa sebab Norma mengatakan hal tersebut, sebab saat dirinya mengajukan permohonan Pra Peradilan terkait sah dan tidaknya penerbitan SP3 dan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

“Dalam persidangan pra peradilan, pemeriksaan alat bukti dan saksi cukup, bahkan sangat cukup untuk menjerat tersangka sesuai pasal yang disangkakan. Dan kalau di dalam KUHP hanya 2 alat bukti cukup,” kata Norma.

Sementara saat ditanya terkait hasil putusan sidang pra peradilan tersebut, Norma mengatakan amar putusannya tidak dapat diterima.

Baca Juga: Harga Meroket! Segini Harga Emas Antam dan UBS di Galeri 24 Hari Ini, Harga Buyback juga Oke Banget

“Pra peradilan kita tidak diterima, sebab pemohon tidak memiliki legal standing. Seharusnya pemohon adalah YX, istri klien kita. Karena yang melaporkan YX,” ujarnya.

Hal ini juga tanpa alasan. Norma mengatakan bahwa jika dikaji dalam pertimbangan Putusan MK No. No : 76/PUU-X/2012 tertanggal 8 Januari 2012 menyebutkan bahwa “Terhadap perkara tersebut Mahkamah berpendapat, walaupun KUHAP tidak memberikan interpretasi yang jelas mengenai siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan, namun menurut Mahkamah yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi korban tindak pidana atau pelapor tetapi harus juga diinterpretasikan secara luas."

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah