Investor Asing Laporkan Dugaan Penggelapan Rekan Bisnis Rp7 Miliar, tapi Di-SP3 Polda Jatim

- 15 Maret 2023, 22:06 WIB
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim
Kasus dugaan penggelapan Rp 7 miliar yang dilaporkan investor asing di-SP3 Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/PRMN

“Setelah SPDP keluar, pada 9 Agustus 2022 penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama YL, disampaikan pada saat itu juga,” ungkap Norman.

Baca Juga: HOT NEWS! Crazy Rich Surabaya Pemilik Robot Trading ATG Ditangkap, Diduga Terkait Kasus Penipuan Investasi

Pada saat di kejaksaan, Norma mengatakan ada surat rekomendasi bahwa kasus tersebut akan dilakukan gelar perkara.

“Menurut surat dari polisi gelar perkara khusus dikeluarkan oleh Polda Jatim yang dibuat oleh Bareskrim Mabes Polri pada 7 Desember 2022,” katanya.

Kemudian, setelah adanya gelar perkara khusus tersebut, terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik. Norma mengaku kliennya tidak diberitahu oleh penyidik soal SP3 tersebut.

“Klien kita tidak dapat pemberitahuan. Sesuai KUHAP, harusnya ada pemberitahuan akan adanya SP3. Nyatanya tiba-tiba klien kita dapat SP3 pada 26 Desember 2022," beber Norma.

Baca Juga: HOT NEWS! Wakil Wali Kota Surabaya Jadi Korban Modus Penipuan, Begini Akal Bulus Pelaku, Waspadalah

"Seandainya, akan ada dibuat penghentian tersebut, harusnya klien kita dapat pemberitahuan dulu dan klien kami sangat dirugikan. Padahal yang ditransferkan ke terlapor atau tersangka itu uang suami istri,” lanjut dia.

Keberatan atas SP3 tersebut, Norma kemudian meminta salinan turunan atas surat surat yang diterbitkan pihak penyidik Polda Jatim pada 4 Januari 2023. Mulai dari laporan polisi sampai SPDP. Namun, kata Norman, permintaan tersebut tidak mendapat respon.

“Parahnya permintaan kita itu tidak ada tanggapan. Setidaknya diberitahu lah kalau kami tidak pantas menerima salinan tersebut,” keluh Norma.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah