“Dengan demikian, interpretasi mengenai pihak ketiga dalam pasal yang diujikan tidak hanya terbatas pada saksi korban atau pelapor saja tetapi juga harus mencakup masyarakat luas yang dalam hal ini bisa diwakili oleh perkumpulan orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama yaitu untuk memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) seperti lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat lainnya," terang Norma.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan, Yuk, Bersama Kita Menjauh dari Neraka dan Lebih Dekat menuju Jannah
Pasalnya, masih kata Norma, KUHAP pada hakikatnya adalah instrumen hukum untuk menegakkan hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.
"Nah, pemohon dalam hal ini adalah BY yang merupakan suami sah dari YX. Jika mengacu pada putusan MK tersebut, harusnya BY punya hak untuk mengajukan permohonan pra peradilan,” tutur Norma.
Di dalam persidangan, menurut Norma, terungkap fakta baru yaitu adanya bukti pengembalian uang yang dilampirkan termohon (penyidik). Pengembalian itu berupa pemindahan dana dari Terlapor secara transfer.
“Nilai pengembaliannya itu tidak penuh. Masih kurang banyak. Selama ini tidak ada pemberitahuan dan tahunya saat sidang kemarin dibuka, bukan pada saat pemeriksaan dan SP3,” bebernya.
Norma menegaskan bahwa penyidik seharusnya lebih transparan. Bila ada pengembalian harusnya ada pemberitahuan resmi atau surat panggilan utk hal tersebut. Jika ada perdamaian juga harus sesuai dengan KUHAP ada pemberitahuan.
“Berita acara harusnya ada dokumen-dokumennya, biasanya ada foto-foto dokumentasi dan Berita acara pengembalian uang oleh Terlapor yang diterbitkan. Jadi kami kecewanya disitu,” katanya.
Baca Juga: Shopee Ramadan Big Sale Jadi Promo Terbesar Se-Indonesia, Temani Pengguna Sambut Bulan Suci 2023
Tanggapan Polda Jatim