Diceraikan 2 Kali dan Dipukuli, Wanita Asal Surabaya Polisikan Suaminya hingga Jadi Tersangka, Begini Kisahnya

- 14 Januari 2023, 19:51 WIB
Didampingi advokat Billy Handiwiyanto, Lenny Jahya, wanita yang tinggal di Surabaya ini melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya dengan sangkaan penelantaran dan KDRT
Didampingi advokat Billy Handiwiyanto, Lenny Jahya, wanita yang tinggal di Surabaya ini melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya dengan sangkaan penelantaran dan KDRT /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Biduk rumah tangga yang dibina Lenny Jahya dan suaminya, Samuel Suryadi, selama 42 tahun akhirnya retak juga. Ini setelah wanita asal Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.

Tak hanya diperlakukan kasar, Lenny Jahya juga sempat diceraikan dua kali oleh suaminya. Namun wanita 64 tahun itu berupaya mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.

Namun Lenny Jahya kini tak kuat lagi diperlakukan kasar. Wanita ini akhirnya melaporkan suaminya ke Polrestabes Surabaya. Samuel Suryadi pun berstatus tersangka.

Meski demikian, Lenny Jahya berharap sang suami yang berusia sama dengan dirinya bisa sadar dengan proses hukum yang dijalani.

Baca Juga: Resmi jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara

Didampingingi kuasa hukumnya, Lenny Jahya menceritakan kejadian yang menimpa rumah tangganya itu. Ia merasakan perubahan sikap Samuel sejak empat tahun lalu.

Cerita Lenny, suaminya sering marah-marah tanpa alasan jelas. Bahkan, wanita ini mengaku tidak tahu apa yang menyebabkan suaminya berubah sikap seperti itu.

Tak hanya marah-marah, suaminya kerap berlaku kasar dan main pukul. Bahkan dirinya pernah diusir dari rumah.

“Saya pernah diusir dari rumah, dicekik, hingga pernah dilempar dari sofa,” aku Lenny didampingi kuasa hukumnya, Billy Handiwiyanto saat ditemui Sabtu, 14 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x