ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status tersangka kepada Ferry Irawan atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Terkait status tersangka Ferry Irawan, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, penetapan status tersangka terhadap Ferry Irawan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 11 Januari 2023.
"Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," papar Kombes Dirmanto di gedung Polda Jatim, Kamis, 12 Januari 2023.
Setelah menetapkan status tersangka, sambung Dirmanto, langkah selanjutnya adalah penyidik mengirim surat panggilan kepada Ferry Irawan.
Baca Juga: Pertama Kali Muncul di Hadapan Publik, Venna Melinda Beberkan Kengerian KDRT dari Ferry Irawan
Surat panggilan tersebut adalah untuk memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Meski begitu, Dirmanto masih belum bisa memastikan apakah Ferry Irawan akan ditahan setelah menyandang status tersangka.
Baca Juga: Besok Korban KDRT Vena Melinda Diperiksa dengan Didampingi Hotman Paris Hutapea
Kata Dirmanto, penyidik pun sudah memberikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidik yang dilakukan, kepada korban maupun pengacara.