Drama KDRT Selesai, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Setelah Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai

- 19 Oktober 2022, 15:36 WIB
 Lesti Kejora dan Rezky Billar.
Lesti Kejora dan Rezky Billar. /Instagram @lestykejora

ZONA SURABAYA RAYA - Polisi menyatakan dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi yang mengatakan meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.

“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma, seperti diberitakan sebelumnya.

Dijelaskannbahwa mekanisme kerja ini harus dijalankan sesuai dengan proses.

Baca Juga: Berubah Bela Rizky Billar, Lesti Kejora tak Peduli Ditinggal Fans: Dede Gak Minta Makan dari Mereka

Nurma menjelaskan mekanismenya yakni harus ada pencabutan dari laporan polisi, hingga mediasi RJ.

Lebih lanjut Nurma mengungkapkan, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.

“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya.

“Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” jelas Nurma.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x