Jadi Korban Pelecehan di Surabaya, Wanita Asal Thailand Ini Adukan Proses Hukum Indonesia ke Kedutaan Besar

- 7 Januari 2023, 12:52 WIB
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya, putusan  dibacakan Senin, 9 Januari 2023
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya, putusan dibacakan Senin, 9 Januari 2023 /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega berbuntut panjang. Warga asal Thailand yang menjadi korban perkara ini menuntut keadilan pemerintah Indonesia.

Sidang perkara pelanggaran UU ITE ini sebenarnya memasuki tahap akhir. Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega pada Senin besok, 9 Januari 2023.

Namun Yuwaree Rattanawichai, wanita warga Thailand yang menjadi korban perkara ini merasa diperlakukan tidak adil. Terlebih lagi, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega hanya dituntut 1 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Padahal, terdakwa dijerat dengan dakwaan pasal berlapis pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Baca Juga: Wanita ini Cuma Dituntut 1 Bulan oleh Jaksa di Kasus UU ITE, Hakim PN Surabaya Tunda Putusan, Ini Kronologinya

Mendapati fakta itu, Yuwaree Rattanawichai yang mengaku menjadi korban pelecehan melalui media sosial (medsos), yang diduga dilakukan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega, akhirnya menempuh upaya baru untuk mendapatkan keadilan hukum.

Upaya itu dengan mengirim surat ke Majelis Hakim PN Surabaya dengan tembusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga Kedutaan Besar Thailand. Ini menjadi upaya terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa.

Dari dokumen yang diperoleh wartawan, surat tersebut dikirim pada 27 Desember 2022.

"Surat ini dibuat untuk menyampaikan kebenaran yang tulus kepada pengadilan dan ahli hukum terkait. Demi memohon keadilan bagi saya dan anak-anak saya," ungkap wanita yang akrab dipanggil Maggie ini dikutip Sabtu, 7 Januari 2022.

Baca Juga: PERSEBAYA Surabaya Deal dengan Paulo Victor, Yakin Bisa Gacor? Lihat Skill dan Statistiknya di Sini

  • Korban Merasa Diteror

Maggie merasa diteror secara psikis setelah terdakwa dengan menyebarkan foto berikut caption bernada melecehkan di media sosial. Apalagi foto dan nama anaknya ikut dicantumkan, yang membuat ia terdorong untuk melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya hingga berlanjut ke persidangan di PN Surabaya.

Maggie sebetulnya hanya meminta Sabrina meminta maaf secara terbuka. Namun permintaannya itu susah terwujud setelah terdakwa dituntut sangat ringan oleh Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya, yakni hanya tuntutan 1 bulan penjara.

Jaksa Darwis berdalih ada surat ‘damai’ yang ditandatangani Maggie pada 3 Agustus 2022 bersama pengacaranya saat itu, Wilson J Hambleton SH.

Surat tersebut berisi permintaan kepada Majelis Hakim Imam Sudarmono supaya terdakwa dihukum seadil-adilnya. Namun Maggie mempertimbangkan terdakwa yang memiliki 2 anak kecil yang membutuhkan kasih sayang orang tuanya.

Sehingga ia pun hanya meminta agar terdakwa meminta maaf secara terbuka. Namun itu pun tidak lakukan.

Baca Juga: Bacaan Doa Ketika Dirundung Masalah, Allah akan Ganti Kesedihan dengan Kebahagiaan

Karena itulah, Maggie menegaska mencabut surat tersebut. Apalagi, ia merasa tidak begitu mengerti isi surat tersebut karena keterbatasannya dalam memahami bahasa.

“Setelah saya bertanya kepada teman-teman dan orang di sekitar saya, dan setelah memahami semua isi yang terkandung di dalam surat, saya mendapati isi tidak sesuai keinginan saya. Sebab itu, saya membatalkan surat yang saya ajukan kepada pengadilan pada tanggal 3 Agustus 2022. Saya berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal untuk menegakkan keadilan bagi saya dan anak-anak saya. Saya berharap undang-undang yang berlaku di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya,” ungkap Maggie melalui penerjemah Mahyudin Dalor.

Berdasar hal itu, Maggie menunjuk pengacara baru, Fardiansyah, untuk mengirim surat kepada Majelis Hakim pada 27 Desember 2022 lalu dengan tembusan ke Kedubes Thailand.

“Perbuatannya sangat kejam, mengancam dan meneror saya dan anak-anak. Bahkan nama sekolah anak saya juga disebut-sebut sama dia. Saya ingin ada keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” tambahnya.

Maggie menyebut, Sabrina Vanesha De Vega melalui medsos juga menyerang usaha restorannya sehingga berdampak kerugian.

“Usaha restoran saya hancur, menimbulkan kerugian yang besar terhadap kelangsungan hidup saya dan anak-anak. Maka saya memohon kepada pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimal kepadanya,” tandas Maggie .

Baca Juga: Bu Eny Penghuni Rumah Mewah Sampai Jual Pot Bunga Halamannya Untuk Beli Beras Karena Tidak Punya Uang 

  • Kronologi Kasus

Kuasa hukum Maggie, Fardiansyah menambahkan, surat tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak, yang diharapkan mampu memberikan vonis seadil-adilnya kepada terdakwa Sabrina Vanesha De Vega dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 9 Januari 2023.

“Surat itu kami tembuskan juga ke Kedutaan Besar Thailand yang ada di Jakarta, Bapak Ketua PN Surabaya dan Kepala Kejati Jatim. Kami harap Majelis Hakim dalam memberikan vonis yang sangat adil terhadap terdakwa sehingga memenuhi rasa keadilan bagi korban,” pungkas dia.

Seperti terungkap di persidangan, kasus pelanggaran UU ITE ini bermula saat terdakwa Sabrina Vanesha De Vega bersama sejumlah pengawalnya melabrak Maggie di restoran makanan Thailand miliknya.

Ibu dua anak itu menyiram korban dengan kotoran manusia pada November 2020 lalu dan menuduh Maggie sebagai pelakor (perebut suami orang).

Sabrina Vanesha De Vega juga menyebarkan nama anak berikut foto dengan kata-kata kotor yang tidak pantas ke media sosial.

Baca Juga: Kisah Siswa Surabaya yang Enggan Masuk Sekolah Karena Tak Mampu Beli Buku, Wawali Langsung Sambangi Rumahnya

Sebagai warga pendatang, Maggie awalnya hanya diam. Namun akibat merasa terus diteror, pada 24 Januari 2021, warga Thailand ini melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP-B/67/I/RES.1.14/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SBY.

Setelah melalui proses panjang di Polrestabes Surabaya, kasus ini disidangkan pertama kali pada Senin 5 Desember 2022. Berlanjut pada 12 Desember dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Darwis.

Pada 19 Desember, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga hari berikutnya, sidang berlanjut dengan agenda keterangan tambahan dari saksi. Disusul agenda sidang putusan pada 26 Desember 2022.

Maggie juga mengaku sempat dipersulit Jaksa saat dirinya yang sebagai korban ingin mendapat informasi jadwal sidang. Saat itu, beberapa kali telfon dan pesan yang dikirim melalui ponsel tidak pernah direspon Jaksa Darwis.

Menanggapi hal ini, Jaksa Darwis berdalih sedang dalam kondisi tidak pas saat Maggie telpon. Salah satu alasannya, sedang menghadap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa.

“Bu Maggie telpon saat saya menghadap Pak Kasi Pidum, jadi gak mungkin saya angkat telponnya,” cetus Darwis.

Baca Juga: Jadi Ikon Baru, Ini 5 Wisata Surabaya yang Lagi Hits dan Instagramable di Tahun 2023, Dijamin Asyik dan Seru

Jaksa Darwis juga bersikukuh tuntutan super ringan itu didasarkan adanya surat tanggal 3 Agustus. Salah satu pointnya, korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega.

“Ada surat perdamaian. Saya tidak tahu siapa yang buat. Yang jelas itu ada tanda tangan Bu Maggie dan Wilson, kuasa hukumnya,” ungkapnya Selasa, 27 Desember 2022.

Namun, sidang putusan dengan tuntutan super ringan pada 26 Desember 2022 lalu itu akhirnya ditunda Majelis Hakim yang diketuai Imam Sudarmono dan dilanjut lagi nanti pada 9 Januari 2023.

Hakim beralasan akan bermusyawarah dulu karena proses sidang dianggap terlalu cepat dan tuntutan sangat ringan dibanding ancaman hukuman sesuai pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Proses sidang pada 26 Desember 2022 lalu, juga diliput banyak wartawan, beberapa di antara bahkan ada yang terlibat adu mulut dengan terdakwa.

“Kalian ngapain foto-foto saya. Apa hak kamu ambil gambar saya,” kata terdakwa.

Jaksa Darwis yang melihat hal itu bergegas memanggil petugas pengamanan PN Surabaya. “Tolong Anda tenang, teman-teman wartawan punya hak meliput berita di sini,” kata Jaksa Darwis kala itu. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah