Tersangka kasus Bjorka Pemuda Asal Madiun Dianggap Terlibat dan Dijerat UU ITE

- 19 September 2022, 17:30 WIB
MAH, tersangka kasus Bjorka
MAH, tersangka kasus Bjorka /AntaraNews/Twitter Bjorxanism/

ZONA SURABAYA RAYA - Tim khusus yang dibentuk dalam rangka pengusutan kasus peretasan Bjorka telah mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dijelaskan Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana pada Jumat 16 September 2022, seorang pemuda berinisial MAH (21) asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam penyebaran data pribadi di channel Telegram.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, MAH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya,” ujar Dedi, Senin 19 September 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dikenai Wajib Lapor Ternyata ini Tugas Tersangka Bjorka Pemuda Asal Madiun

“Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” tambahnya.

Dedi menambahkan, pasal tersebut nantinya ada yang akan diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka. Dia menyebut penetapan tersangka dan pasal yang digunakan itu merupakan ranah penyidik.

“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.

Polri menyatakan pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21) yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membantu peretas atau hacker yang dikenal sebagai Bjorka disangkakan melanggar UU ITE.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x