Awas, Posting Ulang Atau Bagikan Video Muhammad Kece Bisa Dijerat UU ITE

- 25 Agustus 2021, 14:10 WIB
Muhammad Kece
Muhammad Kece /Tangkap Layar YouTube/Muhammad Kece

ZONA SURABAYA RAYA - Hati-hati saat membagikan video-video dari channel YouTube Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan dinilai menistakan agama, karena bisa dijerat UU ITE.

Seperti dilansir dari PMJ News, Rabu 25 Agustus 2022, Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece, karena rawan menimbulkan kericuhan di masyarakat.

"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa 24 Agustus 2021.

Menurut Ramadhan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang memposting atau membagikan ulang video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.

Baca Juga: Heboh! Jackie Chan dan Joe Taslim Jadi Bintang Iklan Shopee 9.9 Terbaru!

"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” ucapnya.

Ramadhan mengatakan lebih lanjut, Polri bekerjasama dengan Kemenkominfo melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Namun, mungkin saja video-video juga ditemukan di akun warga yang membagikan ulang.

"Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK," tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah