Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemerintah tidak akan Cabut UU ITE: Sama saja dengan Bunuh Diri

- 11 Juni 2021, 20:00 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal revisi UU ITE. /YouTube/Kemenko Polhukam

ZONA SURABAYA RAYA - Menkopolhukam RI Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) karena mencabut UU itu sama saja dengan bunuh diri.

"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," ungkap Mahfud dalam konferensi pers tentang UU ITE yang disiarkan YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Menurut dia, kesimpulan itu diambil setelah berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, antara lain, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban ITE, politikus, dan jurnalis.

Baca Juga: Melawan saat Ditangkap, Tersangka Pembunuh Bocah SD Kupang Krajan Surabaya Dibedil Polisi Kakinya

Menurut dia, UU ITE sangat penting dan harus ada, bahkan rasa kepentingan itu sudah lama muncul sehingga UU ini pertama kali dibuat pada 2008 atau 13 tahun yang lalu

"Tahun 2008 itu sudah dikatakan penting, ini mengancam keamanan, kedaulatan dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud mengatakan, masalah yang muncul dari Undang-undang ITE adalah pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap karet.

Baca Juga: Jaksa KPK Eksekusi Mantan Bupati Malang Rendra Kresna ke Lapas I Surabaya

"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," katanya.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x