ZONA SURABAYA RAYA- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Prapanca 22 Surabaya, Rabu 21 Desember 2022.
Penundaan itu setelah Go Gunawan Susanto, penghuni rumah Jalan Prapanca 22 Surabaya, menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut.
Dalam SHM yang ditunjukkan kepada petugas eksekusi, sertifikat tersebut tertera atas nama Go Gunawan Susanto.
Petugas eksekusi PN Surabaya, RW Adhi kemudian menunda pelaksaan eksekusi rumah Jalan Prapanca 22 Surabaya.
Hal itu diungkapkan kepada para pihak yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
RW Adhi menjelaskan sesuai petunjuk dari pimpinan PN, apabila penghuni rumah dapat menunjukkan SHM yang asli, maka eksekusi ditunda sementara.
“Menurut petunjuk pimpinan, apabila penghuni rumah yang akan dieksekusi bisa menunjukkan SHM asli, eksekusi ditunda. Namun, tidak menghentikan pelaksanaan eksekusinya,” terang RW Adhi di lokasi.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, kuasa hukum penghuni rumah Jalan Prapanca 22 menjelaskan asal usul riwayat tanah dan bangunan yang dimiliki Go Gunawan Susanto.