Berusia 56 Tahun, Ibu yang Didakwa Lakukan Pengeroyokan Minta Peralihan Status Tahanan ke Majelis Hakim

- 3 November 2022, 16:41 WIB
Tiga terdakwa masing-masing Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani mengajukan peralihan status tahanan
Tiga terdakwa masing-masing Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani mengajukan peralihan status tahanan /Zona Surabaya Raya/PRMN/Firman

ZONA SURABAYA RAYA - Tiga terdakwa kasus penganiayaan yang membuat korban berinisial SL terluka mulai disidangkan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 3 November 2022.

Tiga terdakwa masing-masing Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya usai dilaporkan oleh SL.

Rolland E Pottu, kuasa hukum dari tiga terdakwa menyampaikan, pihaknya memohonkan tiga terdakwa yang kini ditahan itu dialihkan status tahanannya karena beberapa faktor sosial.

Salah satunya, terdakwa Tri Tulistuyani yang sudah berusia 56 tahun dan memiliki riwayat sakit jantung.

Baca Juga: Terkuak, Suami Tega Tusuk Istri Karena Ketahuan Selingkuh usai Periksa Pesan Whatsapp

"Kami melihat ada sisi kemanusiaan dalam perkara ini. Sekalipun duduk sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan, bu Tri ini sudah berumur. Punya riwayat sakit jantung juga. Jadi kami berharap majelis hakim menjadikan ini sebagai pertimbangan," kata Rolland ditemui usai sidang.

Bukan cuma itu, dua terdakwa lainnya adalah seorang tulang punggung keluarga yang terpaksa berpisah karena kekeliruannya.

"Pak Terry ini punya anak masih balita. Kemudian pak Joko juga tulang punggung keluarga," kata Rolland.

Ia pun memastikan dan menjamin bahwa ketiga terdakwa akan tetap kooperatif sekalipun status tahannya beralih jika dikabulkan permohonannya oleh majelis hakim.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x