ZONA SURABAYA RAYA- Kabar mengejutkan datang dari aktor Iko Uwais. Artis Indonesia yang berhasil menembus Hollywood ini dilaporkan ke polisi.
Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan dengan korban berinisial RR.
Laporan terhadap Iko Uwais ini dilakukan pada Minggu, 12 Juni 2022 yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam laporan tersebut, RR melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitiria membenarkan laporan tersebut.
"Sudah kami terima laporannya hari Minggu kemarin ya," kata Kompol Ivan Adhitiria, Senin 13 Juni 2022.
"Laporannya atas dugaan penganiayaan,” sambungnya.
Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan pemanggilan terhadap Iko Uwais setelah memanggil para saksi yang ada di lokasi kejadian.