Berusia 56 Tahun, Ibu yang Didakwa Lakukan Pengeroyokan Minta Peralihan Status Tahanan ke Majelis Hakim

- 3 November 2022, 16:41 WIB
Tiga terdakwa masing-masing Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani mengajukan peralihan status tahanan
Tiga terdakwa masing-masing Terry Imanuel Yoseph, Joko Rianto dan Tri Tulistuyani mengajukan peralihan status tahanan /Zona Surabaya Raya/PRMN/Firman

Baca Juga: Diduga Cemburu, Suami Tega Hujani Istri dengan Delapan Tusukan di Tubuhnya hingga Terkapar

"Kami pastikan ketiga klien kami ini kooperatif dan taat hukum. Kami hanya melihat sisi kemanusiaan saja. Dan mohon majelis hakim menjadikan pertimbangan," lanjutnya.

Bukan hanya itu, Rolland juga telah siap menghadapi dakwaan yang didakwakan kepada tiga kliennya tersebut.

"Kami secara normatif tentu telah menyiapkan pembelaan terkait dengan syarat formil,materil dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa," tandasnya.

Sementara itu, Retno, istri dari Joko Rianto berharap permohonan peralihan status tahanan suaminya dikabulkan majelis hakim.

Baca Juga: Fakarich, Guru 'Tipu-Tipu' Indra Kenz, Dijatuhi Vonis Bersalah dan Dihukum 10 Tahun Penjara, Busyet!

"Bapak itu tulang punggung keluarga. Saya jaminkan hidup saya untuk beliau. Saya pastikan beliau tetap taat hukum. Kami ini orang kecil pak, kerja cuma untuk kebutuhan hidup bukan untuk menjadi kaya. Kami mohon pak hakim kabulkan ," beber dia.

Dalam sidang itu juga, tiga terdakwa memohonkan nota pembelaan atau eksepsi untuk melawan dakwaan dari jaksa penuntut umum Suparlan.

Rolland juga menyebut berkeberatan terkait dakwaan secara formil materil dan substansi dalam materi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Prinsipnya, kami menggunakan hak terdakwa untuk memberikan nota keberatan atas apa yang sudah didakwakan berkaitan dengan formil maupun materiil dakwaan," terangnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah