Baca Juga: Dana Rp1 Triliun Lebih Untuk Madrasah Sudah Cair, Silahkan Cek di 3 Bank ini
Rolland juga menyayangkan saat mendengar dakwaan penuntut umum yang terkesan memaksakan perkara tersebut untuk dapat disidangkan.
"Terkait pasal yang didakwakan, itu menjadi salah satu poin keberatan kami nanti. motif dibalik perkara ini juga akan kami sampaikan saat eksepsi nanti," tutupnya.
Jaksa Penuntut Umum, Suparlan mengatakan jika ia merasa keberatan saat kuasa hukum terdakwa melakukan permohonan peralihan status tahanan di hadapan majelis.
"Kami keberatan yang mulia," ujarnya.
Ia juga menyebut jika salah satu faktor keberatannya berkaitan dengan susahnya menahan para terdakwa.
"Nahannya susah-susah masak minta diberikan peralihan," tukasnya ke awak media. ***