ZONA SURABAYA RAYA- Perkara dugaan mafia tanah yang membawa nama pondok pesantren di Surabaya memasuki putusan. Namun karena diduga bocor, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa tiba-tiba ditunda.
Harusnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dewantoro membacakan putusan terhadap Zainal Adym, terdakwa perkara pemalsuan surat.
Namun sebelum sidang digelar, beredar kabar jika terdakwa bakal diputus bebas. Pada saat yang sama, majelis hakim tiba-tiba menunda sidang.
Sempat terdengar desas desus di lingkungan PN Surabaya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus pemalsuan surat itu, akan menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari menuntut terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Putusan bebas tersebut diduga bocor sebelum dibacakan, meski dijadwalkan perkara tersebut akan disidangkan hari ini (jumat) akhirnya ditunda.
Baca Juga: Wanita Ini Lapor Polisi, Setelah Adanya Dugaan Mafia Tanah
Humas Niaga PN Surabaya Khusaini, sekaligus anggota Majelis dalam perkara terdakwa, mengatakan bahwa sidang ditunda, "sidangnya ditunda,” ucapnya dikutip Jumat 2 September 2022.
Dikonfirmasi terpisah, Ronald Talaway, selaku Kuasa hukum korban Pelapor yakni Bambang Sumi khan mengatakan, terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya kan bersifat manipulatif.