Putusan Diduga Bocor, Vonis Perkara Mafia Tanah yang Catut Pesantren di Surabaya, Mendadak Ditunda

- 2 September 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi pengadilan.  Putusan Diduga Bocor, Vonis Perkara Mafia Tanah Catut Pesantren di Surabaya Ditunda
Ilustrasi pengadilan. Putusan Diduga Bocor, Vonis Perkara Mafia Tanah Catut Pesantren di Surabaya Ditunda /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi, padahal objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada tahun 2005.

Mengetahui hal itu, Bambang Sumi Ikwanto akhirnya membawa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut ke ranah hukum. Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah