Putusan Diduga Bocor, Vonis Perkara Mafia Tanah yang Catut Pesantren di Surabaya, Mendadak Ditunda

- 2 September 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi pengadilan.  Putusan Diduga Bocor, Vonis Perkara Mafia Tanah Catut Pesantren di Surabaya Ditunda
Ilustrasi pengadilan. Putusan Diduga Bocor, Vonis Perkara Mafia Tanah Catut Pesantren di Surabaya Ditunda /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

"Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar sehingga surat yang digunakan Terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar,” terang Ronald, Jumat 2 September 2022.

Kedua lanjut Ronald, kalau benar koperasi kan bisa meletakkan Hak tanggungan tapi ini kan tidak.

Baca Juga: Disupport Menparekraf Sandiaga Uno, Begini Peluang Usaha UMKM di Platform Ecommerce

Lalu Ketiga itu uang besar pada tahun 1997 namun mengapa tidak bisa dibuktikan itu uang uangnya (aliran dana atau kas koperasinya.

"Keempat siapa itu Subiyantoro yang Terdakwa sebutkan, mana identitasnya?, Selama ini ia sebut nama Subiyantoro dan Kelima terdakwa itu kan megang sertifikat kenapa tidak mengecek data di Badan Pertanahan Nasional, "tanya Ronald.

Pemberantasan Mafia Tanah sudah seharusnya didukung karena sejak awal kasus ini merupakan penanganan satgas mafia tanah.

Putusan sudah seharusnya jangan sampai merugikan, tidak hanya korban namun juga moral masyarakat, "pungkasnya.

Baca Juga: Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Merasa Lebih Baik Mati

Diketahui, dugaan pemalsuan surat ini bermula ketika terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren “Assyadziliyah” dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.

Dalam perjanjian itu, terdakwa menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl Prapanca No 29 Surabaya yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui oleh K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah, padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah