ZONA SURABAYA RAYA - Nasib karir Irjen Pol Ferdy Sambo yang sudah menyandang status tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, bakal diputuskan dalam waktu dekat.
Pasalnya, kendati telah menyandang status tersangka, Ferdy Sambo masih berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen).
Lantaran itu, nasib keanggotaan Ferdy Sambo di tubuh Kepolisian RI (Polri) bakal diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 lusa.
"Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis (25 Agustus 2022)," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kata Dedi, pihaknya sempat menjadwalkan sidang kode etik Ferdy Sambo pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 ini. Tetapi, Dedi mengaku belum mendapatkan kabar dari Divisi Hukum Polri.
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," paparnya.
Baca Juga: Polri Bantah Timsus Temukan dan Sita Uang Rp 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo
Sidang KEPP yang bakal diselenggarakan seolah menjadi 'kiamat dunia' bagi Ferdy Sambo.