Sukomanunggal dan Mulyorejo Surabaya rupanya jadi Markas Sindikat Judi Online 303 di Jatim

- 21 Agustus 2022, 07:45 WIB
Sukomanunggal dan Mulyorejo Surabaya rupanya jadi Markas Sindikat Judi Online 303 di Jatim
Sukomanunggal dan Mulyorejo Surabaya rupanya jadi Markas Sindikat Judi Online 303 di Jatim /tribratanews

ZONA SURABAYA RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, membongkar Sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur.

Dalam membongkar sindikat judi online yang biasa beroperasi di Kota Pahlawan Surabaya ini, Polrestabes mengamankan tujuh pelaku.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Achmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dibongkarnya sindikat judi online ini, berawal informasi dari masyarakat.

Sehingga, anggotanya kemudian bergerak dengan cepat mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya.

Baca Juga: Bandar Sindikat Judi Online Berinisial GJ, Dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya

Baca Juga: Profil Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta yang Terseret Isu Kaisar Sambo, Lengkap Daftar Harta Kekayaannya

Pelaku GJ ini, kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, merupakan player judi online di kota Surabaya.

Atas ditangkapnya GJ, kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain dan didapati oleh anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Mencuat, Sosok Bos Besar dari Semua Bos Judi di Surabaya Diungkap Polretabes

Sehingga, Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku yaitu, FG (33) yang merupakan warga Surabaya dan diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan mereka melakukan setor uang judi online kepada BH (34) warga Surabaya.

Sehingga, BH sendiri diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Polisi tidak hanya sampai disitu, polisi terus melakukan penyelidikan. Sehingga, didapati pengepul dari hasil judi online ada tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).

Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Mafia Tanah Asal Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Tipu 41 Warga di Malang Hingga Rp5,6 Miliar

Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

“Dari keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” kata Mirzal.

Baca Juga: Lokasi Judi di Probolinggo Digerebek, Polisi Amankan 5 Bandar

Terakhir Mirzal menguraikan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda.

Dua tempat ini disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

Baca Juga: Benarkah Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303? Jawaban Mabes Polri Malah Bikin Penasaran

Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, satu handphone merk Iphone 13 Promax, Tiga buah ATM BCA, Tiga buah handphone, 24 komputer, Lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, satu handphone merk iphone 11 promax, Satu buah CPU, Satu monitor ASUS, dan Satu monitor merk ACER,” pungkasnya.

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah