Jadi Tersangka Korupsi Barang Sitaan Rp500 Juta, Eks Pejabat Satpol PP Surabaya 'Cokot' 9 Orang Terlibat

- 11 Agustus 2022, 20:07 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Barang Sitaan Rp500 Juta, Mantan Pejabat Satpol PP Surabaya 'Cokot' 9 Orang Terlibat, Siapa Saja?
Jadi Tersangka Korupsi Barang Sitaan Rp500 Juta, Mantan Pejabat Satpol PP Surabaya 'Cokot' 9 Orang Terlibat, Siapa Saja? /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Tak ingin sendirian menjadi tersangka, FE mengungkap 9 orang lainnya yang diduga terlibat kasus korupsi penjualan barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta.

FE yang merupakan mantan Kabid Pengendalian dan Penertiban Umum Satpol PP Surabaya mengungkapkan hal itu, saat diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis 11 Agustus 2022.

Kepada penyidik, FE menyebut salah satu dari 9 nama itu berperan sebagai pembeli barang sitaan Satpol PP Surabaya.

"Hari ini kita periksa (FE, mantan pejabat Satpol PP) sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Baca Juga: Pukul Anggota Satpol PP Saat Merazia Tempat Hiburan Malam Surabaya, Pengunjung Kafe Blue Fish Dihukum Setahun

Pantauan di Kejari Surabaya,
tersangka FE terlihat mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol.

Dia langsung naik ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua, didampingi pengawal tahanan dan dua penasihat hukum.

Baca Juga: RESMI! Satpol PP Segel Kafe Holywings Surabaya, Buntut Promo Miras Berbau SARA

Tak banyak bicara, FE langsung duduk dan menyodorkan kedua tangannya ke petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya untuk melepaskan borgolnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah