ZONA SURABAYA RAYA - Tak ingin sendirian menjadi tersangka, FE mengungkap 9 orang lainnya yang diduga terlibat kasus korupsi penjualan barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta.
FE yang merupakan mantan Kabid Pengendalian dan Penertiban Umum Satpol PP Surabaya mengungkapkan hal itu, saat diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis 11 Agustus 2022.
Kepada penyidik, FE menyebut salah satu dari 9 nama itu berperan sebagai pembeli barang sitaan Satpol PP Surabaya.
"Hari ini kita periksa (FE, mantan pejabat Satpol PP) sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo.
Pantauan di Kejari Surabaya,
tersangka FE terlihat mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol.
Dia langsung naik ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua, didampingi pengawal tahanan dan dua penasihat hukum.
Baca Juga: RESMI! Satpol PP Segel Kafe Holywings Surabaya, Buntut Promo Miras Berbau SARA
Tak banyak bicara, FE langsung duduk dan menyodorkan kedua tangannya ke petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya untuk melepaskan borgolnya.