ZONA SURABAYA RAYA- Setelah izin dibekukan, Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi menyegel outlet Kafe Holywings.
Penyegelan ini sekaligus penghentian operasional outlet Holywings di Surabaya.
Pembekuan izin dan penyegelan Holywings Surabaya ini, buntut dari kasus dugaan penistaan agama dalam promo minuman keras (miras) tempat hiburan terbesar di Indonesia itu.
Setelah penyegelan ini, Satpol PP akan mengawasi 3 outlet Holywings di Surabaya. Jika nekad buka, tempat hiburan ini akan dicabut izinnya.
Baca Juga: 3 Outlet Holywings di Surabaya Ditutup, Wali Kota Eri Cahyadi: Nekad Buka, Habis
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan dasar penyegelan dan menghentikan operasional sementara outlet Holywings ini.
Menurutnya, dasar hukumnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman," kata Eddy di kantornya, Selasa 28 Juni 2022.
Oleh sebabnya, atas dasar itu Pemkot Surabaya melalui Satpol PP bisa melakukan penghentian kegiatan.