Mengunjungi Tempat Ibadah di Surabaya Bakal Didenda, Alasanya Masuk Akal

- 8 Juli 2022, 16:03 WIB
Foto: Masjid di kawasan Makam KH Kholil, Bangkalan, Jawa Timur.
Foto: Masjid di kawasan Makam KH Kholil, Bangkalan, Jawa Timur. /Ahmad Fiqi Purba/Jurnal Medan

ZONA SURABAYA RAYA - Mengunjungi tempat ibadah di Surabaya saat ini bakal dikenakan denda. Kok bisa? Denda ini bakal disanksikan kepada pengunjung tempat ibadah yang ketahuan merokok di area yang dilarang.

Sejak tahun 2008 Kota Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik, melalui Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut diatas diperkuat melalui Peraturan Walikota ( Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Tak hanya diberlakukan di tempat ibadah, Pemerintah Kota Surabaya juga memberlakukan kawasan tanpa rokok, khususnya di tujuh tempat atau kawasan, diantaranya yakni :

Baca Juga: Surabaya Terapkan KTR Batasi Perokok Merokok Sembarangan di Tempat Umum

1. Sarana Kesehatan,
2. Tempat Proses Belajar Mengajar,
3. Arena Kegiatan Anak,
4. Tempat atau Sarana Ibadah,
5. Tempat kerja,
6. Tempat Umum atau publik,
7. Angkutan Umum.

Bagi individu yang kedapatan melanggar atau merokok di tujuh lokasi diatas dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250 ribu atau denda paksaan berupa kerja sosial.

Adapun bagi pelaku usaha, instansi atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar maksImal Rp50 juta dan/atau pencabutan izin usaha.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya semata-mata bertujuan untuk melindungi warga Surabaya, terutama perokok pasif, juga mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian akibat asap rokok serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok.

Baca Juga: Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda

Dalam hal ini Pemkot Surabaya tak melarang individu melakukan aktifitas merokok, dalam konteks hak asasi Pemkot Surabaya juga menekankan tentang  menghormati juga hak orang lain untuk hidup sehat, tanpa paparan asap rokok.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pemkot Surabaya Sehatsurabayaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x