Satgas KTR Surabaya Awasi Ulang 8 Tempat yang Melanggar

- 6 Juli 2022, 15:55 WIB
Satgas KTR Surabaya Awasi Ulang 8 Tempat yang Melanggar
Satgas KTR Surabaya Awasi Ulang 8 Tempat yang Melanggar /Sehatsurabayaku/

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah diterapkannya Perda No.2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Dinas Kesehatan Kota Surabaya terus menggencarkan penerapan aturan tersebut kepada para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab.

Terlihat pada Selasa, 5 Juli 2022 tim Satgas KTR dan Dinas kesehatan Kota Surabaya melakukan kegiatan pengawasan ulang terhadap 8 tempat yang melanggar KTR pada 23 Juni 2022 lalu.

Guna tindak lanjut, Satgas KTR dan Dinkes Kota Surabaya mengirimkan surat teguran tertulis terhadap 8 tempat tersebut.

Sementara, sesuai Perwali No. 110 Tahun 2021, apabila 3 hari setelah menerima surat teguran tertulis, Satgas KTR melakukan pengawasan ulang dan memastikan apakah pengelola usaha atau instansi tersebut sudah mentaati kebijakan isi surat teguran tertulis tersebut.

Baca Juga: Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta

Adapun 8 tempat tersebut meliputi beberapa fasilitas kesehatan dan instansi, perkantoran dan fasilitas umum.

Dalam surat teguran tertulis ini disampaikan jenis pelanggarannya antara lain ditemukan adanya puntung rokok, orang merokok di area wilayah KTR, tidak adanya tanda larangan merokok dan tidak menyediakan ruang merokok khususnya di area tempat kerja ( Kantor dan fasilitas umum ) dan tidak memiliki Satgas KTR internal.

Terkait hal tersebut, Saefuddin Zuhri, S.Kep. Ns., M.Kes Kepala Sub Koordinator P2PTM Dinkes Kota Surabaya, menurutnya ini merupakan ikhtiar untuk merubah perilaku bagi semua orang, ketika merokok jangan disembarang tempat, idealnya merokok harus ditempat yang diperbolehkan saja seperti ruang khusus merokok.

Bagi tempat kerja jika belum memiliki ruang merokok maka dipersilahkan untuk membuatnya terlebih dahulu. tidak perlu mewah, yang penting ruang merokok ruangannya terpisah dari bangunan utama dan terhubung langsung dengan udara bebas.

Baca Juga: Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda

Tempatnya tidak banyak digunakan akses orang berlalulalang, sehingga asap rokok tidak terpapar langsung dengan bukan perokok.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Sehatsurabayaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x