Surabaya Terapkan KTR Batasi Perokok Merokok Sembarangan di Tempat Umum

- 2 Juni 2022, 19:20 WIB
Perwali KTR di Surabaya
Perwali KTR di Surabaya /Sehatsurabayaku/

ZONA SURABAYA RAYA - Guna mendukung perilaku hidup bersih dan sehat bagi semua warganya, sejak tahun 2008 Kota Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik melalui Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM).

Di mana kemudian Perda ini diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selanjutnya Perda tersebut di atas kemudian diperkuat melalui Peraturan Walikota ( Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Sehingga dengan adanya perda teraebut, Kota Surabaya memberlakukan kawasan tanpa rokok, khususnya di tujuh tempat atau kawasan berikut:

Baca Juga: Wakil Walikota Armuji Coba Pembayaran dengan TOB

1. Sarana Kesehatan,
2. Tempat Proses Belajar Mengajar,
3. Arena Kegiatan Anak,
4. Tempat atau Sarana Ibadah,
5. Tempat kerja,
6. Tempat Umum atau publik,
7. Angkutan Umum.

Dengan diberlakukannya Perda tersebut, maka bagi masyarakat yang kedapatan melanggar atau merokok di tujuh lokasi yang dilarang tersebut, maka bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250.000,- atau denda paksaan berupa kerja sosial.

Adapun untuk pelaku usaha, instansi atau penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar maksimal Rp50.000.000 dan/atau pencabutan izin usaha.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya semata-mata bertujuan untuk melindungi warga Surabaya, terutama perokok pasif.

Baca Juga: Gerak Cepat Pemkot Surabaya Cegah Warganya Terserang Hepatitis

Selain itu juga mencegah perokok pemula, menurunkan angka kesakitan dan/atau kematian akibat asap rokok dan mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Sehat Surabayaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x