Bupati Probolinggo Nonaktif dan Hasan Aminuddin, Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp200 Juta

- 2 Juni 2022, 12:28 WIB
Suasana Sidang Vonis Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya. /Zona Surabaya Raya / Tangkapan Layar Video.
Suasana Sidang Vonis Terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif dan suaminya. /Zona Surabaya Raya / Tangkapan Layar Video. /

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Probolinggo Nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin, di Vonis 4 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan pada Bupati Probolinggo nonaktif dan mantan anggota DPR RI ini, ketika di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya, Kamis 2 Juni 2022.

Selain divonis 4 tahun penjara itu, Hasan Aminuddin dan Tantri juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 20 juta subsider 6 bulan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Dju Johnson Mira M beserta dua hakim anggota lainnya yaitu Emma Ellyani dan Abdul Ghani.

Baca Juga: Dituntut Jaksa 8 Tahun, Hakim Tipikor Vonis Bupati Probolinggo dan Suami 4 Tahun, Ini 6 Fakta yang Terungkap

"Terdakwa terbukti menyalahi pasal 12a Undang-undang Tipikor,”jelas Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan anggota DPR RI nonaktif, Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: KPK Telisik Dugaan Penyembunyian Aset Tersangka Pencucian Uang Bupati Probolinggo Nonaktif

Mereka juga di denda masing-masing Rp800 juta dengan subsider kurungan penjara 6 bulan kurungan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis 21 April 2022.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah