Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda

- 10 Juni 2022, 18:10 WIB
Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda
Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda /Humas Pemkot Surabaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya.

Karena itu, pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.

"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepada Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat 10 Juni 2022.

Sejauh ini, Nanik mengaku bahwa Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan. Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.

Baca Juga: Surabaya Terapkan KTR Batasi Perokok Merokok Sembarangan di Tempat Umum

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkap dia.

Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja. Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelas dia.

Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Pemkot Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x