Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta

- 27 Juni 2022, 20:55 WIB
Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta
Satgas KTR Surabaya Mulai Pengawasan dan Operasi Yustisi, Pelanggar Bakal Didenda Rp50 Juta /Sehatsurabayaku/

ZONA SURABAYA RAYA - Penerapan Perda No. 2 Tahun 2019 dan Perwali No. 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya kini mulai dilakukan.

Maka dari itu, kini masyarakat yang biasa dengan bebas merokok di kawasan umum tak bisa lagi melakukan kegiatan tersebut. Karena jika melanggar bakal dikenai sanksi hingga denda.

Dalam penerapannya dilapangan Satgas KTR juga membagikan poster dilarang merokok di beberapa tempat seperti Kantor Pemerintahan, Sekolah, Apotik, Hotel dan Restauran cepat saji.

Guna memberikan edukasi kepada masyarakat, Satgas KTR juga memberikan sanksi bagi orang yang melakukan pelanggaran pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan membayar denda administratif sebesar Rp250.000 disertai berita acara pemeriksaan dan penahan KTP.

Baca Juga: Langgar Aturan KTR di Surabaya Bakal Terancam Sanksi dan Denda

Dan atau tindakan sanksi paksaan Pemerintah berupa kerja sosial menyapu jalan/halaman di sekitar wilayah pelanggaran dan membersihkan sampah di sekitar wilayah pelanggaran.

Untuk pelaku usaha, instansi atau penanggung jawab tempat, dan atau KTR yang melanggar ketentuan diberikan teguran tertulis atau denda / sanksi administrasi maksimal Rp50.000.000 atau pencabutan izin.

Dalam menjalankan pemberlakuan Perda tersebyt, pada Kamis 23 Juni 2022 lalu Satgas KTR Kota Surabaya menggelar Pengawasan / Operasi Yustisi KTR ( Kawasan Tanpa Rokok).

Sebelum turun langsung ke lapangan, acara kegiatan dibuka oleh Hariyanto, SKM MSi. selaku Kepala bidang SDK Dinkes Kota Surabaya. ada 4 titik lokasi yang dilakukan pengawasan / operasi yustisi yakni, Kawasan Tanpa Rokok Wilayah Kecamatan Genteng, Tegalsari, Simokerto dan Bubutan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Sehat Surabayaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x