Baca Juga: Ini Pernyataan Resmi Kemenhub Soal Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan
Sementara itu, kuasa hukum PT All, Daniel Julian Tangkau menjelaskan, produk design industri as kran yang dimiliki kliennya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Nah, produk tersebut ternyata muncul dan beredar di pasaran yang diduga diedarkan secara ilegal oleh penggugat, jelas melanggar hak kekayaan intelektual," terangnya.
Daniel menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan Direktur PT GCS Ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Menurut Daniel, penyidik terlah menetapkan tersangka atas perkara dugaan pelanggaran hak kekayaan intelektual ini.
Baca Juga: PENTING! Pengumuman Kelulusan Seleksi Kampus Mengajar Angkatan 4 Tahun 2022 Diundur, Sampai Kapan?
"Pihak Kepolisian sudah menetapkan Direktur PT GCS sebagai tersangka, kami berharap yang bersangkutan BT menghormati proses penegakan hukum," bebernya.
Terpisah, pengacara PT GCS, Merine Harie Saputri mengatakan, atas putusan Majelis hakim terhadap klien kami akan mengajukan kasasi.
"Sebagai pihak yang berkepentinga pihak klien kami akan mengajukan kasasi dan itu boleh, siapa saja secara undang-undang tidak harus yang punya sertifikat," katanya.
Menurutnya, sebagai pihak yang berkepentingan terhadap produk as kran bukan produk yang seharusnya didaftarkan desain industri. Sebab, desain as kran bersifat umum.