Gugatan HAKI Ditolak Pengadilan Surabaya, Aiwo Internasional Polisikan Bos GCS

- 5 Juli 2022, 22:13 WIB
Gugatan HAKI Ditolak Pengadilan,  Aiwo Internasional Polisikan Bos GCS
Gugatan HAKI Ditolak Pengadilan, Aiwo Internasional Polisikan Bos GCS /Zona Surabaya Raya/PRMN

"As kran bukan produk yang punya kesan estetis karena tidak terlihat secara kasat mata dan semua bisa membuatnya," paparnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 76 Secara virtual dari Akpol, Kapolda Jatim Virtual

PT GCS dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakannya sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan desain industri as kran, daftar No. IDD000047479, tanggal penerimaan 19 Oktober 2015, tanggal pendaftaran 13 Desember 2017 milik PT AII.

Selain itu, desain industri as kran tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty) dan telah menjadi milik umum (public domain).

Desain as kran tersebut juga dianggap tidak memiliki kesan estetis dan bukan sebagai objek perlindungan desain industri yang tidak dapat ditangkap oleh indra penglihatan karena merupakan satu kesatuan dengan produk kran air.

Desain tersebut adalah hasil kreasi yang semata-sama berfungsi teknis, sehingga bukan merupakan objek desain industri. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x