Ini Pernyataan Resmi Kemenhub Soal Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan

- 5 Juli 2022, 21:45 WIB
Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 /Pixabay/

ZONA SURABAYA RAYA - Vaksin ketiga atau vaksin saat ini menjadi syarat perjalanan transportasi.

Hal ini dilakukan sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk mendorong vaksin booster di Indonesia sebagai syarat bagi masyarakat melakukan perjalanan dan kegiatan.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sedang mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi.

Merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19, Surat Edaran Satgas juga sedang disiapkan.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Pedoman Pelaksanaan Kurban

Untuk menunjang rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di berbagai tempat.

Salah satunya yaitu di simpul-simpul transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, dan pelabuhan.

Tak lupa, Kemenhub selalu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menjalani protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Walikota Surabaya Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Natal dan Tahun Baru 2022

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Kementrian Perhubungan Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x