ZONA SURABAYA RAYA- Gugatan Janny Wijono melawan anak tirinya, Djie Widya Mira Candralimanto, akhirnya kandas
Gugatan ibu tiri ini ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Marper Pandiangan dalam sidang, Kamis 26 Mei 2022.
Dalam gugatannya, Janny Wijono meminta penyidikan terhadap laporan pidana Djie Widya Mira Candralimanto di Polda Jatim agar dihentikan, karena dianggap tidak beralasan hukum.
Dalam pertimbangan putusannya,
majelis hakim berpendapat bahwa laporan pidana terkait dugaan pemalsuan akta jual beli aset antara Janny dengan mendiang Tjahja (ayah Mira) masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian.
Perkara tersebut belum sampai disidangkan di pengadilan. Karena itu, perkara pidana tersebut tidak perlu dihentikan, meskipun ada perkara perdata yang masih berjalan.
Sedang perkara perdata antara Janny dengan Mira dan anak-anak mendiang Tjahja lainnya yang kini masih dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, menurut majelis hakim juga tidak bisa dijadikan pertimbangan.
Sebab masih belum menyentuh materi pokok perkara tentang siapa yang berhak atas objek perkara yang disengketakan.
Lanjut majelis hakim, gugatan tersebut dalam putusannya tidak dapat diterima karena kurang pihak.