Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya

- 19 Mei 2022, 19:04 WIB
Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya
Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya /Pixabay/iqbalnuril

Baca Juga: Banjir Rob Terjang Puluhan Hektar Tambak di Probolinggo, Petani Garam Merugi Ratusan Juta

Meski demikian, Pemkot Surabaya belum melakukan penyusunan terkait dengan SE pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.

Sebab, pemkot masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional.

"Kami belum membuat Surat Edaran (SE), karena kita masih menunggu SE yang mungkin dikeluarkan oleh Kemendagri atau SE dari Satgas Covid-19 Nasional, yang menjadi dasar dan pedoman dalam menyusun dan mengeluarkan SE Wali Kota di Surabaya," papar dia.

Jika aturan pelonggaran masker di ruang terbuka telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, Ridwan menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan langsung mengikuti aturan tersebut.

Baca Juga: Jebret! Oknum Pilot Diduga Selingkuh dengan Pramugari di Hotel Jalan Darmo Surabaya

"Hingga saat ini kami sedang menyesuaikan, ketika ada orang yang di ruang terbuka dan dia tidak menggunakan masker, kita menganggap hal itu bukan sebagai suatu pelanggaran. Tetapi Satgas Covid-19 akan tetap melakukan pengawasan," jelasnya.

Pengawasan tersebut diutamakan bagi kelompok rentan yang tidak menggunakan masker di ruang terbuka.

Pihaknya akan segera melakukan pendekatan persuasif untuk mengajak kelompok rentan, seperti lansia agar tetap menggunakan masker, demi menekan penyebaran kasus aktif Covid-19.

Baca Juga: VIRAL! Raffi Ahmad Diduga Selingkuh dengan sang Asisten, Ini Bukti-buktinya

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah