Pemkot Surabaya Terbitkan Aturan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mulai Salat Id, Zakat hingga Halal Bi Halal

- 29 April 2022, 09:24 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H mulai Salat Id, Zakat, Takbiran hingga Halal Bi halal
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terbitkan SE panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 H mulai Salat Id, Zakat, Takbiran hingga Halal Bi halal /Pemkot Surabaya

Baca Juga: FOTO: BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bagi yang mudik, lanjut Cak Eri, agar warga tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama rumah dalam keadaan kosong.

Setiap RT dan petugas keamanan dihimbau juga untuk melakukan sosialisasi sebelum warga mudik ke kampung halaman. 

Selama mudik, ia juga mengimbau agar tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci.

Selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan TNI/Polri dengan Tim Satuan Satgas Covid-19 dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Baca Juga: Hotel Di Jalur Mudik, Whiz Hotel Jatim Siapkan Promo Khusus Untuk Pemudik

"Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama selama Hari Raya Idul Fitri mendatang. Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelpon Call Center (CC) 112. Kalau ada pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam SE tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan," pungka Eri. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah