ZONA SURABAYA RAYA- Lantaran lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19, Pemkot Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 H.
Termasuk aturan pelaksanaan takbir hingga penyaluran zakat fitrah maupun zakat maal.
Semua pelaksanaan ibadah terkait Hari Raya Idul Fitri, diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitra, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.
Baca Juga: Kapolri : Strategi One Way di Cikampek Sampai Kalikangkung Hindari Kemacetan Mudik
Pembayaran zakat, infak, maal dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing.
Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.